Jumat, 04 Maret 2016

Konsultasi Pajak

KAMI TAWARKAN UNTUK JASA PERPAJAKAN
Bagi anda yang tidak sempat membuat atau melaporkan pajak bisa sekalian saya bantu/kerjakan :
1. PPN : Pajak pertambahan nilai ( PPn In, PPn Out) Dengan Peraturan Terbaru E- Faktur .
2. PPh 21 : Pajak Penghasilan Karyawan.
3. PPh 23 : Pajak penghasilan atas semua jasa
. 4. PPh 25 : Angsuran pajak perbulan sebagai akibat dan diperuntukan dari pajak tahunan.
5. PPh 29 ( pph badan ) : Pajak penghasilan perusahaan.
6. Pph pasal 4 ( 2) : PPh atas sewa tanah dan konstruksi.
7. Penyetoran pajak dan pelaporan pajak
8. SPT Masa PPH : Mempersiapkan dan menyusun PPh 21,23,25, PPN & dan PPh Final, membayarkan dan melaporkan secara tepat waktu.
9. SPT Masa PPN : Mempersiapkan dan menyusun PPN In & PPN Out, membayarkan dan melaporkan secara tepat waktu.
10. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan : Mengumpulkan dan meriview semua data dan informasi dalam menyusun SPT badan, membayarkan dan melaporkan secara tepat waktu.
11. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi : Mengumpulkan dan meriview semua data dan informasi dalam menyusun SPT Orang Pribadi, membayarkan dan melaporkan secara tepat waktu.
12. Payroll Gaji : Menghitung gaji, tunjangan, lembur, pph 21,  dan juga pembayaran dan pelaporan pajaknya secara tepat waktu.

Hp : 085210359313
ZAENURI (Konsultan)